Sangrajawalinews.com | Blitar – Aktifitas tambang pasir secara mekanik ( menggunakan mesin diesel penyedot pasir – red ) di aliran Kali Semut, yang berlokasi di area Desa Butun, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur keberadaannya sangatlah marak.
Berdasarkan pantauan Reporter media ini pada Senin siang 11 Maret 2024 di lokasi, terlihat beberapa orang menyedot pasir. Dan, puluhan dump truk sedang mengantri untuk mengangkut pasir.
Saat wartawan media ini menuju lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Polda Jatim tersebut, nampak hilir mudik dump truck membawa material pasir.
Untuk diketahui, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
Lalu bagaimana status legalitas aktifitas penambangan material sirtu ( bahan galian golongan C ) di lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Polda Jatim tersebut .
.. ???… bersambung
(**her )