sangrajawalinews.com – Lebak – Mendapat pengaduan adanya perdagangan minuman keras (Miras) berkedok warung Jamu kesehatan di wilayah Kecamatan Cibadak, tepatnya di jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang Km 6 Desa Kadu Agung barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten bakal buat laporan pengaduan (Lapdu) ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam keterangannya, Presidium Forwatu Banten Arwan, S.Pd., M.Si menyampaikan setelah mendapatkan pengaduan adanya penjual Miras berkedok jamu kesehatan pihaknya langsung menurunkan tim khusus untuk melakukan investigasi soal kebenaran hal tersebut.
” Faktanya dari pantauan tim kami, warung tersebut benar telah menjual miras dan beroperasi saat Ramdhan ini, dan mirisnya lagi warung tersebut terletak di sebrang jalan tidak jauh dari kantor Pemerintahan Desa. ” Ungkap Arwan pada Sabtu, (30/03/2024)
Menyikapi hal itu, Aktivis yang gemar melakukan aksi tersebut akan segera berkoordinasi dengan pihak forkompincam serta Satpol-pp untuk segera melakukan tindakan terhadap aktivitas peredaran miras dan melaporkan oknum pengusaha nakal tersebut.
” Berdasarkan Perda Lebak Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pelarangan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Norma Kesusilaan serta Pemakaian, Pembuatan dan Penyaluran Minuman Keras. Aktivitas usaha wajib di tindak. ” Ujar Pentolan Isp3b tersebut
” Selain itu untuk oknum pengusaha bakal kita laporkan ke APH dengan bukti-bukti mengacu pada pasal 300 ayat (1) pasal 537 dan pasal 538 KUHP ” Tegas Arwan. (Red)