KBB Apresiasi Dan Dukung Mendagri Pindahkan RKUD Kab/Kota Ke Bank Banten

Daerah161 Dilihat

sangrajawalinews.com – Lebak – Komunitas Banten Bersih (KBB) Dukung Langkah Menteri Dalam Negri (Mendagri) M Tito Karnavian yang memerintahkan Bupati dan Wali Kota se-Banten untuk segera menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten.

Dalam surat edaran nomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024 Tito menyatakan bahwa, perintah pemindahan RKUD ke Banten Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk

” Kami Mendukung langkah Mendagri untuk memindahkan RKUD Kabupaten Kota se Banten ke Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten ” Kata Sekertaris Umum KBB Agus Sugianto Wibowo kepada Media

Menurut Agus langkah tersebut sangat tepat dilakukan saat ini, selain efektif untuk menambah Modal Inti Minimum (MIM) pemindahan RKUD Kabupaten/Kota Ke Bank Banten juga akan membawa trust masyarakat untuk menabung di Bank Banten.

” Bank Banten merupakan Bank Milik Pemprov Banten yang harus di kembangkan di Banten, sudah sewajarnya jika pemerintah Kabupaten Kota menyimpan RKUDnya di Bank Banten ” Tutur Jurnalis yang pernah tergabung di ABM dalam misi penyelamatan Bank Banten pada 2020 Lalu tersebut.

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, Bank Banten (sebelumnya Bank Eksekutif pada tahun 1992-2010 dan Bank Pundi pada tahun 2010-2016) adalah sebuah bank di Indonesia dan merupakan salah satu dari dua bank milik pemerintah provinsi Banten (selain Bank BJB yang dimiliki bersama-sama pemerintah provinsi Jawa Barat). Bank Banten diresmikan pada 29 Juli 2016 dan berkantor pusat di Serang, Banten.

” Saya mengajak kepada semua masyarakat Banten untuk mencintai Bank Banten dengan membuka rekening tabungan di Bank Banten ” Ajak Agus yang Juga pengurus Forwatu Banten. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *