sangrajawalinews.comb- Lebak – Duet kepemimpinan Gubernur Dr. H. Djoko Munandar, M.Eng dan Wagub Hj. Ratu Atut Chosiyah, SE (2002 – 2007), telah menorehkan banyak hal, antara lain pembangunan Gedung Pemuda/KNPI Provinsi Banten di KP3B, Sukajaya, Curug, Kota Serang (pada masa kepemimpinan H. Iin Mansyur & H. Soma Atmaja, dan diresmikan pada kepemimpinan H. Imam Ariyadi & H. Ahmad Amarullh). Pada giliran berikutnya — pada posisi Bu Atut sebagai PLT Gubernur Banten (2005 – 2006) dan sebagai Gubernur Banten Periode 2007 – 2012 dan Periode 2012 – 2014 — juga telah dibangun Gedung KONI Banten di Nancang, Cipocok Jaya dan Gedung MUI Provinsi Banten di KP3B.
Gedung-gedung lainnya dibangun di daerah Kompleks Perkantoran Penancangan, Cipocok Jaya : Gedung PGRI Banten, Gedung Nahdlatul Ulama Banten, Gedung Kwarda Pramuka Banten dan Gedung Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional Daerah) Provinsi Banten. Gedung berikutnya lagi — yang didanai dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Banten — adalah Gedung KADIN Daerah Provinsi Banten di Jl. KH. Tb. Achmad Chotib, Benggala, Cipare, Kota Serang. Sayangnya Bu Atut belum sempat membangun Gedung Muhammadiyah, Gedung Mathlaul Anwar, Gedung PERSIS dan Gedung-gedung penting lainnya — yang dipersembahkan untuk kalangan Swasta Banten.
Dalam beberapa kesempatan berbincang dengan Beliau (dalam kapasitas saya sebagai Tim Sukses Bu Atut) Beliau sering menyampaikan banyak hal tentang Pembangunan Provinsi Banten, antara lain soal perekonomian Banten. Dalam suatu kesempatan Beliau sempat berujar : “Untuk membangun perekonomian Banten Ibu [menyebut dirinya] telah membantu membangun Gedung KADIN Provinsi Banten. Ibu juga (akan) mendirikan BUMD Bank Banten dan BUMD JAMKRIDA (Jaminan Kredit Daerah) Provinsi Banten…” Kini Bank Banten dan Jamkrida Banten telah terwujud. Keberadaan Bank Banten (BPD) dan Jamkrida Banten secara ideal akan dapat membantu permodalan usaha para pelaku ekonomi Provinsi Banten.
“Kado Istimewa” Mendagri untuk Bu Atut
Tanggal 16 Mei 2024 besok Bu Atut akan genap berusia 62 tahun. H. Tb. Chaeri Wardhana, B Bus (Pak Wawan) akan genap berusia 55 tahun pada tanggal 21 Mei 2024 besok. Saya sendiri pada tanggal 8 Mei 2024 besok akan genap berusia 60 tahun. Pak JB (H. Mulyadi Jayabaya lahir pada tgl 22 Maret 1958. Adapun Pak Endeh (Dr. H. R. Achmad Dimyati Natakusumah, SH.,MH) lahir pada 16 September 1966.
Kado Istimewa yang saya maksud adalah Surat Mendagri, H. Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 17 April 2024, Nomor : 900.1.15.2/1736/SJ, Sifat : Segera, Hal : Penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. Sebelum menjadi Kapolri (dan kini Mendagri) Pak Tito Karnavian pernah menjabat sebagai Kapolres Serang (tahun 2005, menggantikan AKBP Aridono Suksmanto — yang kusian sempat menjadi Wakapolri).
Surat Mendagri itu memuat enam poin penting, yang pada pokoknya, berisi hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 126 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah mengatur bahwa Penempatan RKUD pada suatu Bank ditetapkan oleh Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota);
2. Permendagri Nomor 77/2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur, antara lain, bahwa BUD (Bendahara Umum Daerah) mengatur Pengelolaan dan Penerimaan Dadrah pada BANK YANG SAMA dengan Bank Penampung RKUD — yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
3. BPD (Bank Pembangunan Daerah) Banten (Perseroda) Tbk telah menjadi BUMD milik Pemprov Banten dengan mempedomani PP Nomor 54/2017 Tentang BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) — yang telah ditetapkan dalam Perda Provinsi Banten Nomor 5/2023. Oleh karena itu BPD Banten (Perseroda) Tbk wajib berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan perekonomian. Daerah dan diharapkan mampu memberi kontribusi bagi Pembangunan Daerah serta PENINGKATAN PAD (Pendapatan Asli Daerah) DI WILAYAH PROVINSI BANTEN;
4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Masyarakat dan Stakeholders (para Pemangku Kepentingan) terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk sebagai bentuk komitmen dan perhatiannya untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian di Wilayah Provinsi Banten melalui penguatan saham permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk antara lain berupa Penyertaan Modal, penempatan Deposito dan Investasi lainnya serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk;
5. Agar Bupati/Walikota untuk melakukan langkah-langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
6. Gubernur Banten selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah diminta melakukan fasilitasi penempatan RKUD (sebaiknya dimaksud pada angka 5) dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah paling lambat TANGGAL 30 APRIL 2024.
Tembusan Surat (Cc) disampaikan kepada : Menko Perekonomian RI, Menkeu RI, Gubernur Bank Indonesia, Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Ketua DPRD Provinsi Banten, serta kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Terbitnya Surat Mendagri di atas tentu akan sangat membuat Bu Atut gembira dan bahagia pada saat mensyukuri dan merayakan Ulang Tahunnya yang Ke-62 pada tanggal 16 Mei 2024 nanti. Perjuangannya selama ini — untuk mewujudkan Bank Banten dan JAMKRIDA Banten — secara tidak langsung telah disokong oleh Mendagri, yang secara pribadi berasal dari Sumatera Selatan. Dan juga telah disokong oleh PJ Gubernur Banten, Pak Al Muktabar, yang secara pribadi berasal dari Bengkulu.
Tulisan ini berharap dapat dibaca oleh Walikota Tangerang Selatan (Pak Benyamin Davnie), Sekda Kab. Serang (Pak Nanang), Sekda Kab. Pandeglang (Pak Fahmi), serta Pihak-pihak lainnya yang telah menanggapi terbitnya Surat Mendagri tersebut (Kang Ucu Jauhar Nur Arief, Kang Ade Gogo/Guludug Tipi, Kang Yhannu Setiawan, Kang Budi Sabarudin, serta Kang Adib Miftahul, serta Pihak2 lainnya).
BPD Banten yang Kokoh
Apabila delapan Kab./Kota kelak telah menampakkan RKUD-nya di Banten — menambah Pemprov Banten yang telah menempatkan RKUD-nya di Banten — maka jumlah uang yg dikelola oleh Bank Banten akan mencapai lebih dari Rp 40 Trilyun. Dari Jasa Administrasi saja (dengan asumsi sekitar 5%) maka Bank Banten akan meraup keuntungan sekitar Rp Dua Trilyun. Dengan keuntungan sebesar itu maka struktur Keuangan Bank Banten akan semakin kokoh. Akan mampu memberikan Deviden yang signifikan kepada Pemprov Banten dan delapan Kab./Kota se-Banten. Plafon Kredit Konsumsi, Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi juga dapat ditingkatkan (semakin besar). Adapun Saham2 Pemprov Banten dan delapan Kab/Kota Se-Banten (untuk sementara ini) biarkan tetap berada di BJB (Bank Banten – Jawa Barat).
Dengan keuntungan yang besar makan BPD Banten (Perseroda) Tbk akan mampu memberikan “perhatian” kepada Pimpinan Daerah dan Pimpinan DPRD — sebagaimana juga telah diberikan oleh Bank BJB selama ini.
Terhadap yang berkomentar “Apa gak bahaya tah?” Maka cukup dijawab : “RKUD Pemprov Banten di Bank Banten, aman-aman saja tuh! Bukankah juga telah ada Jaminan Simpanan dari LPS….”
Surat Mendagri itu juga tentu akan membuat para Penggagas dan Pejuang Pembentukan Provinsi Banten gembira. Antara lain Ka H Tb. Tryana Sjamun, Ka H Aly Yahya, Ka H. Embay Mulya Syarif, Ka H Mardini, Ka H Tb Farich Nahril, Pak H Encep Daden Ibrahim, Pak H Yitno, Pak H Ismet Iskandar, Pak Thamrin, Ka H. Suganda Priyatna, Ka H Hasan Alaydrus, Ka H Dodi Nandika, serta Tokoh2 lainnya. Termasuk sejumlah Tokoh telah yang meninggalkan kita semua, antara lain : Pak Suryadi Sudirdja, Pak H Tb. Chasan Sochieb, Ka H Uwes Corny, Ka H UU Mangkusasmita, Pak H Irsjad Djuwaeli, Pak H Tb Najiullah Ibrahim, Pak H Muchtar Mandala, Ka H Tb. Ekky Sachrudin, Pak HMA Sampurna, Pak H Tb Aat Safaat, Pak H. R. Soepardi, Pak KH Fathullah Sjamun, Ka H Edi Suwandi, Ka H Yas’a Mulyadi, Pak H Sagaf Usman, Pak KH Aminudin, Pak H Sanuri Almaridz, serta sejumlah Tokoh lainnya.
Terima kasih saya ucapkan kepada Bung Arwan Banten dan Kawan-kawan yang pada tahun 2020 — dengan bendera ABM (Aliansi Banten Mengingat) dan GETAR BANTEN (Gerakan Cinta Rakyat Banten) — telah melakukan perlawanan dan penentangan terhadap tindakan Gubernur Banten saat itu (Pak Wahidin Halim) yang telah sempat menempatkan RKUD Pemprov Banten di Bank BJB — yg juga telah mengakibatkan terjadinya “rush” di Bank Banten saat itu. Hingga kini Rekening Bank atas nama GETAR BANTEN tetap ada di Bank Banten.
Jangan terus mengungkit proses Pendirian Bank Banten dulu. Itu sikap yang sempit dan pesimis. Bukankah mereka yg merugikan Bank Banten telah disingkirkan — bahkan sebagiannya telah diproses hukum dan dipenjara. Kita harus menatap ke depan. Kita harus optimis.
Mari kita kuatkan dan kokohkan keberadaan BPD Banten (Perseroda) Tbk sebagai bagian dari Soko guru perekonomian Banten, sebagai bagian dari Identitas Banten sekaligus sebagai Kebanggaan Warga Banten!
**) Penulis adalah Nasabah Bank Banten, Nasabah Bank BJB dan sejumlah Bank lainnya — juga Warga Banten Asal Kampung/Desa Cilangkahan, Kec. Malingping, Kab. Lebak.