sangrajawalinews.com – Lebak – Undang-Undang mengamanatkan pergantian PJ Gubernur Banten Al Muktabar dari dirinya ke dirinya atau ke orang lain. Amanat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 pasal 3 dan 4 Bab II tentang Persyaratan, Pengusulan, Pembahasan dan Pelantikan.
Al Muktabar pertama kali ditetapkan sebagai Penjabat Gubernur Banten yaitu pada 12 Mei 2022, dan kembali mendapatkan SK sebagai Pj Gubernur pada 12 Mei 2023 lalu.
Kini masa jabatan Al Muktabar akan habis pada 12 Mei 2024 yang kemudian ini menjadi Muara Masalah yang banyak pihak membahas termasuk Ketiga Tokoh yang diundang ialah H Embay Mulya Syarief (Ketua Umum PBMA), Eden Gunawan (Ketua ICMI) dan H Ali Yahya (Ka Bakor Banten) dengan dimoderatori oleh Ihsan Akhmad (Wartawan Senior).
Al Muktabar diangkat menjadi Penjabat Gubernur Banten dari unsur ASN Eselon I (Sekda Banten). Al Muktabar resmi menjabat sebagai Sekda Banten pada 27 Mei 2019 lalu setelah dilantik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 52/TPA tahun 2019.
Masalah muncul kemudian saat Al Muktabar memasuki Massa Pensiun di Jabatan Sekda-nya yaitu 27 Mei 2024 (Meskipun dalam Dialog Podcast Saya catat Narsum H Ali Yahya dan Moderator menyampaikan Massa Pensiun Al Muktabar sebagai Sekda Banten ialah 22 Mei 2024).
Tulisan Saya lebih kepada upaya mengkritisi soal letupan pernyataan para Tokoh yang Saya anut dan takzim. Dengan tidak bermaksud menggurui ataupun mendikte isi diskusi bernas tersebut, Saya mencoba mereview kembali pernyataan yang meluncur dari Tokoh pendiri Banten.
_Review Pertama_
Soal Pernyataan Masa jabatan Al Muktabar sebagai Sekda akan berakhir di 22 Mei 2024. H., Ali Yahya menegaskan soal masa pensiun yang jika dilanjutkan maka Al Muktabar hanya akan menjadi Penjabat Gubernur ketiga kalinya selama 10 Hari pasca penetapan 12 Mei 2024.
_Kritik Soal ini_
Dibeberapa media tercatat Al Muktabar berakhir massa jabatan Sekda Banten pada tanggal 27 Mei 2204 karena secara resmi Al Muktabar tercatat sebagai Sekda Banten pada 27 Mei 2019 artinya berakhirnya pun jika akumulatif masa jabatan 5 tahun ialah 27 Mei 2024.
_Review Kedua_
Dalam diskusi hangat tersebut H Ali Yahya mempertanyakan soal Perpanjangan PJ Gubernur ketiga kalinya yang tidak disesuaikan dengan amanat Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pasal 8 Point’ 2 yang bunyinya ialah: Masa jabatan Pj Gubernur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun *berikutnya* dengan orang yang sama atau berbeda.
H., Ali Yahya tegas menyatakan bahwa Kemendagri telah menabrak aturan yang dibuatnya sendiri jika Al Muktabar tetap dilanjutkan.
_Pandangan Saya Soal ini_
Pasal 8 Point’ 2 pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tersebut tidak berlaku Tegas! Diksi ‘Tahun berikutnya’ memiliki makna tidak hanya ke dua secara final ada waktu lain yaitu ketiga sesuai klausul masa sebelum kekosongan jabatan gubernur diisi secara politis. Soal ini sebagai anak muda yang fakir ilmu memahami makna ‘tahun berikutnya’ merupakan aturan yang memperbolehkan ke tahun berikutnya bulan tahun kedua. Kecuali aturan tersebut berbunyi “Masa jabatan Pj Gubernur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun *Kedua* dengan orang yang sama atau berbeda.
_Review Ketiga_
Menit 35 Saya mendapatkan pernyataan H Ali Yahya soal Potensi _Chaos_ yang mengerikan jika kemudian Al Muktabar tetap dilanjutkan sebagai Penjabat Gubernur Banten karena berpotensi menabrak aturan bahkan H Ali Yahya secara tegas menyatakan sudah menabrak aturan.
Potensi _Chaos_ yang diletupkan mendapatkan respon yang serius dari Ihsan Akhmad “Apakah Sejauh itu Ka Haji?” dengan ekspresi yang penuh kecemasan.
Jawaban dari H Ali Yahya menguat!
“Ini cacat Hukum ini berdampak Politis loh! Masing-masing Pro dan Kontra dimanfaatkan Calon-calon Gubernur, Bentrok ni Barang! Begitu Bentrok Pilkada di Banten tidak akan Jadi!!” Papar H Ali Yahya sembari mengetuk meja dengan emosi.
Begitu dikonfirmasi kepada KH Embay oleh Moderator KH Embay agak keberatan beliau hanya menyampaikan itu Kemungkinan Buruk yang terjadi.
_Tanggapan Saya di Menit Krusial ini_
Jika peminat tayangan podcast di Banten siginifikan maka pesan krusial ini akan memantik kengerian tersendiri dengan potensi huru hara ditengah sensitifisme masyarakat pasca Pilpres dan Pileg.
Faktanya kemudian masyarakat Banten tak banyak reaksi soal potensi chaos yang dinyatakan sebagai sebuah ‘Kengerian Buatan’ yang akan memicu warga Banten saling curiga dan resistensi terhadap kewaspadaan.
Pandangan para tokoh dalam Podcast yang digelar oleh Banten Podcast menjadi transfer pemahaman bagi Viewer termasuk Saya yang masih memerlukan arahan dan bimbingan.
Soal serius ini tentu Saya pun berhak memberikan pandangan salah satunya ialah Al Muktabar berhak mendapatkan dukungan untuk terus dilanjutkan mengingat proses dan syarat sudah ditempuh dengan baik.
Prosesnya tak lebih kepada soal efektivitas dan efisiensi karena tidak ada urgensinya meletupkan pesan mengerikan ditengah Banten yang damai rukun tenteram dan Humanis.
_Penulis adalah Ketua Umum Forum Warga Bersatu Banten_ (Heri)