Sangrajawali.com | Jambi – Kegiatan galian C Tanah Hurug di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota Kab. Ma. Jambi. APH semestinya penegakan hukum malah melawan hukum, ini terlihat dari ke ikut serta ny dalam kegiatan galian C Tanah Hurug, ketika awak media mempertanyakan kepada operator Alat berat berinisial MN,” siapa yg terlibat dalam kegiatan ini, MN menjawab, RK, dari Marinir, 15 Mei 2024.
Galian C, Tanah Hurug ini sudah jelas Ilegal masih ada juga APH, yg ikut serta dalam kegiatan dan terjun langsung d lokasi Galian C. tersebut.
Selaku RK sebagai APH tidak mungkin tidak tahu, pasal 158 dan pasal 161 B UU no. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4. Thn 2009 tentang minerba. Di jelaskan bahwa” setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin d pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.
Oleh karena itu, UU nya sudah jelas, siapa yang melanggar hukum, di beri sangsi yang jelas pula Pantauan awak media, ketika berada d lokasi tanah hurug d Mendalo Darat, jelas nampak, ada oknum aparat dan satu alat berat yang operator nya lagi memasukkan Tanah ke mobil dantruk, dan nampak juga beberapa mobil lagi membawa melintasi jalan tanah merah, msh sekitar lokasi tanah hurug, menuju jalan aspal atau jalan umum, kemudian untuk selanjud nya akan di hantar kepada pembeli, sesuai pesanan.
Akibat dari galian C tanah hurug tersebut, banyak yang d rugikan,tidak ada pemasukkan distribusi untuk negara, akan mengakibatkan tanah longsor, sebagai wadah penampung air hujan, tempat nyamuk nyamuk untuk berkembang biak, sehingga menimbulkan penyakit bagi masyarakat sekitar perumahan, serta dari lalu lalang ny mobil pengangkut, debu tanah beterbangan dan berjatuhan d jalan, sehingga terhirup oleh pengguna jalan pada saat itu.
Di minta kepada APH dan pemerintah terkait, wilayah Kab. Ma. Jambi untuk melihat secara langsung kegiatan tersebut dan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. ( Ys ).