sangrajawalinews.com – Laporan Pengaduan soal Pemecatan Sepihak oleh Oknum Manajemen PT Lung Cheong Brothers Industrial mendapatkan kecaman dari Forum Warga Bersatu Banten. Pasalnya sejumlah karyawan dimintai sejumlah uang sebagai syarat masuk PT Lung Cheong Brothers Industrial dengan nominal bervariatif antara 4 s.d 6 juta rupiah.
Saat diterima bekerja ratusan karyawan tersebut diberhentikan Sepihak tanpa menyampaikan alasan yang jelas.
PKWT berdasarkan Pasal 81 angka 12 Pasal 56 UU Cipta Kerja juncto Pasal 8 PP 35/2021 jelas dan terang dalam ketentuan a quo, PKWT dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun. Bahkan dalam PP 35/2021 lebih tegas lagi dikatakan bahwa PKWT beserta perpanjangannya paling lama 5 (lima) tahun.
Mekanisme pengaturan batas kerja yang dibuat oleh PT Lung Cheong Brothers Industrial tak sesuai dengan UU Cipta Kerja mengenai PKWT.
Parahnya lagi, informasi yang di dapat dari Tim Humas & Investigasi Forum Warga Bersatu Banten bahwa sejumlah karyawan tak menandatangani apapun saat memasuki kerja di PT Lung Cheong Brothers Industrial tersebut.
“Saya Instruksikan Tim untuk telusuri lebih dalam soal Aduan masyarakat, dan ditemukan bukti bahwa hampir Seratus lebih Korban Pemecatan Sepihak karyawan PT Lung Cheong Brothers Industrial tak menandatangani kontrak kerja dan fatalnya lagi masuk dengan menggunakan sejumlah uang!” Ungkap Agus Sugianto Wibowo Wakil Ketua III Bidang Humas dan Investigasi kepada Media.
Dalam pernyataan resminya Forum Warga Bersatu Banten melalui Wakil Ketua 1 Bidang Birokrasi dan Kepemerintahan menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika PT Lung Cheong Brothers Industrial tak segera menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan Borok Manajemen PT Lung Cheong Brothers Industrial.
“Sejak Kasus ini dishare di WA Grup FORWATU BANTEN, Presidium Kami Menginstruksikan seluruh pengurus untuk bersiap diri untuk Bergerak mengingat kejahatan yang dilakukan oleh PT Lung Cheong Brothers Industrial tak dapat ditolerir!” Tegas Suparmin.
Wakil Sekretaris Forum Warga Bersatu Banten yang ditemui di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang saat melakukan upaya pelaporan secara resmi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan bahwa Pihak Dinas berjanji akan memanggil Manajemen PT Lung Cheong Brothers Industrial dalam waktu dekat.
“Sesuai arahan pimpinan Kami di Forum serta hasil dari rapat terbatas Kami melayangkan surat pengaduan pada hari ini ditemani oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Serang Komisi 2. Kepala Bidang Humas Industri menerima Kami dan berjanji dalam waktu dekat akan memanggil Manajemen PT Lung Cheong Brothers Industrial!” Papar Sahrani. (Heri)