Sukemi Kepala PKBM Karya Anak Bangsa Gunungsari Selenggarakan Pendidikan Kesetaraan Sesuai SOP Juklak Juknis
Serang, 11 – 06 – 2024
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10 yang menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang sering disingkat sebagai PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih disingkat dengan PKBM adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
Sukemi sosok tokoh muda Gunungsari yang termotivasi untuk membantu pemerintah mengentaskan dunia pendidikan mencerdaskan masyarakat maka mendirikan PKBM Karya Anak bangsa suatu lembaga pendidikan non formal yang tujunya meningkatkan pendidikan mencerdaskan anak bangsa dan menciptakan Akhlakul karimah.
Sukemi selaku kepala PKBM Karya Anak Bangsa menjalankan Standar oprasional apa yang di terapkan kementerian pendidikan dan mengikuti juklak juknis yang diterapkan dinas pendidikan kabupaten Serang selaku dinas yang menaungi PKBM Karya Anak Bangsa.
Saat di temui awak media sukemi menjelaskan bahwa ” kegiatan pembelajaran di laksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu , serta selalu memberikan informasi kegitan di WAG FK.PKBM Kabupaten Serang, bahkan bagi warga belajar yang tidak hadir di berikanya e modul sebagai sarana bagi yang berhalangan mengikuti kegiatan KBM .
Di akuinya PKBM Karya anak bangsa mendapatkan BOSP semua di gunakan untuk kepentingan terselenggaranya pendidikan seperti untuk operasional, biaya habis pakai, transport tutor, pembelian alat, dan peningkatan tenaga pendidik dan kependidikan, semua yang di lakukan selalu kordinasi dengan dinas pendidikan sebagai instansi yang membina.
Adapun pihak pengelola PKBM Karya Anak Bangsa , berterima kasih adanya lembaga lembaga control sosial bersilaturahmi ke lembaga sebagai wujud kerjasama saling mengingatkan karena sejatinya manusia tempatnya salah dan benar ,apabila dari tim pengelola PKBM tidak sesuai SOP yang di tetapkan instansi yang berwenang. “Tutor sukemi ”
Red: amel