*Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Sukses Pulihkan Rp2.8 Triliun Keuangan Negara dari 39 SKK di Semester Pertama 2024
TANGERANG – Dengan penuh antusiasme dan dedikasi, tim Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah mencapai pencapaian penting dalam upaya pemulihan keuangan negara pada semester pertama tahun 2024.
Pada Jumat, (14/6/24), tim Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah memberikan bantuan hukum nonlitigasi kepada berbagai lembaga daerah dan pemerintah daerah yang memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Tujuan utama dari upaya ini adalah pemulihan keuangan negara, dan hasilnya telah sangat mengesankan.
Sebanyak 11 SKK dari Badan Pendapatan Umum Daerah Kabupaten Tangerang telah diselesaikan, dengan pemulihan keuangan negara mencapai angka Rp1.687.887.542. Selain itu, 10 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang juga telah diselesaikan, dengan pemulihan keuangan negara sebesar Rp665.967.951.
Tidak hanya itu, sebanyak 28 SKK lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang masih dalam proses, dan hingga saat ini, pemulihan keuangan negara dari SKK ini telah mencapai Rp462.636.994.
Melalui upaya ini, pada semester pertama tahun 2024, Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2.816.492.487 dari total 39 SKK yang diterima. Ini adalah prestasi yang sangat luar biasa dan patut diapresiasi.
Menurut Endah Astuti, SH, Pencapaian ini tidak mungkin terjadi tanpa kerjasama yang baik antara Jaksa Pengacara Negara dengan berbagai pihak. Oleh karena itu, selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, berkomitmen untuk menyelesaikan Surat Kuasa Khusus dari Pemberi Kuasa dengan profesional, optimal, berkualitas, dan berintegritas.
Endah juga percaya, bahwa timnya dapat terus meningkatkan Pemulihan Keuangan Negara melalui salah satu kewenangan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dengan pemberian Bantuan Hukum. Ini sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dengan semangat dan dedikasi yang tinggi, kami berharap dapat terus berkontribusi dalam upaya pemulihan keuangan negara dan membantu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan lebih efisien,” imbuhnya.
(her/red)