sangrajawalinews.com – Lebak- Ketua Peradi Warung Paralegal Indonesia (WPI) DPC Lebak Fam Fuk Tjhong mengecam keras tindakan Mata Elang (Matel) yang melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan roda dua milik masyarakat di jalan.,pada Senin,24/06/2024.
“Kami dari Feradi WPI Lebak (Perkumpulan Pararegal dan Advokat) yang sekaligus mitra/kuasa hukum dari Forum Wartawan Solid sangat menyayangkan dan mengecam keras atas penarikan kendaraan oleh Matel di jalan raya pada hari sabtu 22 juni 2024 yang mana FIF seolah dalam hal penarikan ini dianggap sudah benar secara Sop padahal mereka itu diduga melawan hukum. Kami siap mendampingi korban untuk membuat pelaporan,”kata Fam Fuk Tjhong.
Kata Uun sapaan akrabnya, Leasing FIF seharusnya faham dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Karena, kata dia, dalam Undang Undang fidusia Pasal 15 jelas tindakan penarikan dijalan merupakan tindakan melawan hukum atau sama saja dengan merampas objek jaminan fidusia secara paksa.
Apalagi jika dilakukan dengan cara-cara intimidasi dengan memaksa untuk melakukan sesuatu yang dapat mengakibatkan hilangnya hak orang.
“Apa yang dilakukan oleh Debt Collector/Matel merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Apalagi jaminan fidusia dibawa langsung ke Kantor FIF untuk diamankan, sedangkan pemegang hak fidusia disuruh pulang. Artinya, pihak FIF diduga turut serta dalam melakukan pelanggaran hukum,”tegas Uun.
Lanjut Uun, Kerjasama pihak ketiga secara aturan hanya ditugaskan menagih/mengingatkan, bukan merampas apalagi setelah gagal ditarik malah membuat dalih administrasi gagal tarik sebesar Rp 1.3 jt.
“Ini jelas mengada- ngada dan diduga melakukan pelanggaran hukum yang dilakukan bersama-sama. Kami sebagai mitra dari FWS akan mendorong/membantu korban untuk melaporkan hal ini agar kedepan FIF atau leasing lain ataupun Matel tidak semena-mena melakukan perampasan kendaraan warga di jalan dan melakukan pelanggaran hukum. Sehingga menimbulkan kerugian terhadap warga,”katanya.
“Dalam hal ini laporan yang akan kami laporkan berkaitan dengan Pasal 368 KUHAP tentang tindakan perampasan juga Pasal 335 intimidasi Junto Pasal 55 KUHAP pidana untuk FIF,”tambah Uun.
Uu mengaku akan segera mendatangi Polres Lebak maupun Polda Banten dengan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti tindakan perampasan Matel tersebut.
“Akan saya datangi korban, dan saya akan mendatangi Polres Lebak atau Polda Banten untuk melaporkan kejadian perampasan tersebut,”tegas Uun.
Sebelumnya diberitakan, Mata Elang (Matel) kembali berulah melakukan penarikan secara paksa salah satu kendaraan motor milik warga bernama Sayaroh di Jalan. Tepatnya di Jalan arah Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten .
Sayaroh warga Kecamatan Kopo di kejar Matel dan diberhentikan Paksa kemudian motornya diduga di tarik secara paksa di Jalan oleh Kelompok Mata Elang.
Kemudian Korban di antar pulang secara paksa dan unit motor tersebut di amankan di Kantor FIF Grup Cabang Rangkasbitung.
Sayaroh yang saat itu dari arah Citeras berniat menuju ke RSUD Adjidarmo untuk mengantarkan anak adiknya yang memiliki penyakit paru untuk di periksa. Tiba-tiba, pas di Jalan Cijoro ada sekelompok Mata Elang memberhentikan dan mengambil paksa motor tersebut kemudian menyuruh pulang korban yang sedang membawa dua anak kecil yang mana salah satu diantaranya yang akan di bawa ke RSUD Adjidarmo.
Lantaran ketakutan karena dipaksa motornya dirampas oleh kelompok Matel, Sayaroh akhirnya pasrah dan diantarkan pulang ke rumah saudaranya di Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Lebak, Banten.
Kemudian, melalui saudaranya akhirnya Soyaroh terpaksa memanggil suaminya untuk mengantarkan uang ke Kantor FIF Grup Cabang Rangkasbitung untuk “Batal Tarik” sebesar Rp 1,3 juta. Karena, kendaraannya yang di rampas di Jalan oleh Matel tidak akan keluar jika uang batal tarik tersebut tidak dibayarkan. (Red)