sangrajawalinews.com – Lebak Banten , Diduga Kasus oknum pengembang nakal masih marak terjadi, mulai dari proyeknya yang mangkrak hingga pengembang yang ingkar janji (Wanprestasi) kepada konsumennya seperti Hak Kepemilikan atas surat-surat rumah yang ditahan pengembang.
Jika hal itu terjadi, pengembang tersebut ternyata bisa dituntut!
Advokat Hukum Andi Saputra mengatakan, bagi pengembang yang proyeknya mangkrak atau bahkan ingkar janji (Wanprestasi)bisa dikenakan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Hal itu diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut berbunyi, “pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang tersebut”.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Selain itu, sepanjang ada bukti yang mendukung, pengembang juga bisa dikenakan pasal penipuan, penggelapan atau pemalsuan akta otentik. Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, penggelapan diatur dalam Pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan pemalsuan akta otentik 264 ayat 1 KUHP diancam dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Bila ada aliran uang dari konsumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pengembang nakal juga bisa dikenakan pasal berlapis dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Dalam proses pidana ini, warga perumahan selaku konsumen melaporkan peristiwa itu ke pihak pengadilan Negri dan akan diproses sesuai hukum acara pidana yang berlaku,” katanya kepada pihak Media JGN
New .Com, Rabu (4/7/2024).
Selain ancaman pidana, langkah lain yang dapat dilakukan oleh warga Perumahan Sharia Green Valley Rangkasbitung yaitu mengajukan gugatan perdata melalui PN Rangkasbitung alasan dilayangkan gugatan perdata, yaitu :
1. Bahwa Developer SGV telah melakukan perbuatan ingkar janji terhadap konsumen
2. Pihak pengembang tidak jujur/Bohong kepada calon konsumen pada saat akad dan menyampaikan rumah yang dijual adalah rumah baru pedahal kenyataanya rumah tersebut adalah take over dari pengembang sebelumnya. Sehingga ada beberapa rumah yg sudah ada kepemilikan atas nama pembeli pertama dan mengakibatkan kepemilikan ganda,
3. Pengembang menjanjikan memberikan bonus barang-barang pada waktu promosi dan akad tetapi tidak diberikan (kepada sebagian konsumennya).
Salah seorang penggugat dan perwakilan warga Perumahan Sharia Green Valley yang hadir di persidangan menuntut kepada pengembang agar segera Menerbitkan Dokumen Kepemilikan Rumah seperti Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik (SHM) izin mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen lainya serta janji-janji lainnya pada waktu akad
Setelah di konfirmasi oleh media ke pihak pengembang dari PT.Karya Fajar Terbit Group yang bernama Yanyan menyampaikan pihaknya lagi memproses.
Sidang gugatan ditunda minggu depan karena pihak tergugat yaitu Iswadi,direktur PT. Fajar Terbit Land Group. Tidak datang dan diwakili oleh Yanyan, dimana ditolak oleh majelis hakim karena tidak membawa surat kuasa yg menyebutkan ybs adalah wakil dari tergugat.
(Firmansyah/Red)