Jurnalis media ini telah menyampaikan perihal keberadaan sabung ayam yang diduga diwarnai perjudian yang berlokasi di wilayah Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun , Kabupaten Blitar Jawa Timur, kepada Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Sangrajawalinews.com | Blitar – Di tengah perkampungan padat penduduk, tepatnya berlokasi di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur terdapat praktek ” Sabung Ayam ” yang diwarnai ” tindak pidana perjudian “.
Tim investigasi media ini setelah mendapatkan informasi terkait perihal tersebut langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, pada Selasa siang 09 Juli 2024 lalu. Di lokasi, tampak puluhan kendaraan roda empat terparkir berjejer rapi di halaman sekitar lokasi praktek Sabung Ayam itu.
Setelah mengambil beberapa foto dukomentasi, sejurus kemudian jurnalis media ini menyampaikan perihal praktek Sabung Ayam yang diduga diwarnai tindak pidana perjudian di lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Blitar tersebut kepada Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman.
” Baik mas segerah ditindak.”
” Trimakasih atas infonya,” kata Dirreskrimum Polda Jatim menanggapi informasi dari Jurnalis media ini.
Bersambung …
( **Tim )
Keterangan : Artikel ini sudah tayang di media ini dengan judul : Inilah Lokasi Judi Sabung Ayam di Kabupaten Blitar, Laksana ” Las Vegas ” di Tengah Perkampungan