**Nasabah BRI Cabang Sungguminasa dan Pallangga Keluhkan Kurangnya Pemberitahuan, Sulitnya Mengakses KUR Meski Telah Menyelesaikan Kewajiban**
Sangrajawali news- Pelayanan di kantor cabang BRI Sungguminasa dan Pallangga kini memicu kebingungan dan kekecewaan di kalangan nasabah. Salah satu nasabah yang sudah hampir 10 tahun bermitra dengan BRI mengeluhkan tidak adanya pemberitahuan terkait keterlambatan pembayaran cicilan, yang akhirnya membuat namanya masuk dalam daftar “blacklist” di sistem BRI dan OJK. (7/9/2024)
Masalah ini bermula ketika nasabah mengalami keterlambatan pembayaran kredit satu hingga dua bulan. Meski nasabah segera melunasi pembayaran bunga dan pokok yang tertunda, serta menebus kredit hingga 5 bulan sebelum jatuh tempo, namun tetap tidak diberikan kesempatan untuk melanjutkan pengambilan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Nasabah sangat terkejut mengetahui namanya tercantum dalam daftar “blacklist” tanpa ada konfirmasi atau pemberitahuan dari pihak BRI.
Wahyudi, bagian pengkreditan wilayah BRI cabang Sungguminasa, telah mengarahkan, ke iksan agar nasabah untuk melanjutkan pengambilan KUR di cabang Pallangga, dengan syarat harus melunasi kredit yang tertunda. Namun, setelah proses pelunasan, dan setelah berjumpa Sutomo, penanggung jawab BRI cabang Pallangga, menyatakan bahwa nasabah harus menunggu 6 bulan agar namanya terhapus dari daftar pantauan OJK.Karena adanya nama nasabah yang ter “blacklist.
Kondisi ini membuat nasabah merasa dirugikan, mengingat tidak ada pemberitahuan lebih awal terkait keterlambatan pembayaran yang hanya satu atau dua bulan. Padahal nasabah telah menebus seluruh kredit dengan jumlah yang lebih besar dari keterlambatan. Sementara “Arif bagian pengkreditan dan survei BRI cabang Pallangga tidak bisa memberikan kebijakan”,Ada apa ini sampai nasabah setianya mengeluh. Saat diwawancarai awak media Menurut nasabah, BRI seharusnya lebih transparan dan proaktif dalam memberikan informasi sehingga tidak merugikan nama baik nasabah, terutama yang telah lama bermitra. Hampir kurang lebih 10 tahun. Baik mentransfer gaji maupun pengkreditan. Ungkap nasabah “,indah pemilik salon Indah Satu.
Melalui bank BRI.
Situasi ini menimbulkan kekecewaan yang mendalam, terutama bagi masyarakat yang mengandalkan pinjaman KUR untuk usaha mikro mereka. Nasabah berharap BRI bisa memberikan solusi yang lebih bijak dan mempertimbangkan upaya yang sudah dilakukan, mengingat mereka telah mematuhi persyaratan dan memiliki izin usaha resmi dari pemerintah.
(Rosmiani) Melaporkan dari Gowa.