LSM PENJARA Laporkan Dugaan Korupsi Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2022 dan 2023

SangrajawaliNews.Com | Lubuklinggau, – LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Sumatra Selatan tak henti-hentinya bersemangat membantu aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Republik Indonesia .

Kali ini laporan dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah di laporkan LSM PENJARA. Yakni, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2022 dan 2023 ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Untuk diketahui laporan tersebut tertanggal 28/10/2024 NO: LP / 03 / PENJARA / LLG / I /2024, Perihal : Penyampaian Laporan Kasus Dugaan Korupsi Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Ketua LSM Penjara, Leo Saputra mengungkapkan bahwa ada beberapa kegiatan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang disinyalir Mark Up harga satuan masing-masing belanja kegiatan seperti halnya, penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor, penyediaan bahan logistik kantor, belanja modal alat rumah tangga, belanja barang pakai habis, balanja perjalanan dinas dalam negeri, dengan membuat SPJ fiktip dan diduga terjadinya indikasi Mark Up. Dan terdapat anggaran belanja tak terduga yang tidak dijelas peruntukannya.

Leo kembali menjelaskan dari beberapa kegiatan tersebut jika dijumlahkan nilainya berkisar miliyar dan diduga terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

“Perlu kami tekankan disini bahwasanya sebelum melapor pihak kami telah melakukan investigasi terhadap item-item kegiatan yang di anggap kami rawan MANIPULASI SPJ, dan kami memperkirakan banyaknya modus untuk menyulap administrasi SPJ seolah olah benar adanya” terang Leo selaku ketua LSM penjara.

Ia menegaskan, akibat hal itu maka pihaknya secara kelembagaan menilai kasus tersebut layak untuk di seret ke meja hijau, karena diduga kuat ada kesengajaan memicu kerugian keuangan negara.

“Pihak kami meminta penyidik kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2022 dan 2023 tersebut demi tegaknya supremasi hukum” tutupnya.

Hingga berita ini di terbitkan awak media belum mendapatkan keterangan langsung dari kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas Utara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *