Diduga Gudang Oli Palsu Terletak Diwilayah Hukum Kalideres, Jakarta Barat

Uncategorized38 Dilihat

SANGRAJAWALINEWS.COM, JAKARTA BARAT – Ditemukan sebuah gudang oli palsu berkedok bangunan pabrik industri Jl.Kamal Benda Raya, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,Kamis,(31/10/24).

Oplus_0

Setelah kami selaku Awak Media mendatangi lokasi tersebut benarnya sebuah gudang oli palsu sudah kemasan botol berlabel beberapa produk siap kirim sesuai permintaan konsumen.

Maka dari itu kami akan menindaklanjuti apakah kebenarannya telah berlindung kepada (APH),apakah dibenarkan seorang (APH) diperbolehkan memback-up suatu gudang atau yang bisa dibilang ilegal.

Diharapkan kepada Kapolri beserta jajarannya untuk mengungkap dan menangkap para pegusaha nakal terkait gudang penyimpanan oli ilegal ini, karena sangat merugikan masyakat.

Untuk produksinya oli palsu tersebut terbagi dari 3 (tiga) daerah,yaitu : Cikarang,Pulo gadung, Jatiuwung,dari ketiga pabrik yang memproduksi Oli tersebut dikemas dan di simpan digudang yang berada di Jl.Kamal Benda Raya, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Pemalsuan produk, termasuk oli, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2016, pasal 100-102. Selain itu, beberapa undang-undang lain yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pemalsuan oli adalah:

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

Pasal 256 tentang Pemalsuan Merek

Pasal 383 KUHP tentang Penipuan dalam Jual Beli

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Barang

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian

Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *