Nanang Calon Wakil Bupati Serang Di Duga Melibatkan Anggota PPS dan Istrinya Bagi-Bagi Uang & APK 

Nanang Calon Wakil Bupati Serang Di Duga Melibatkan Anggota PPS dan Istrinya Bagi-Bagi Uang & APK

 

Nanang Supriatna Calon Wakil Bupati Serang, dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten, Hari Selasa, 5 November 2024, setelah kedapatan melibatkan anggota PPS dan Istrinya bagi-bagi Kalender, Kerudung dan Uang 50 Ribu kepada warga Desa Junti karena kegiatan tersebut dilakukan di rumah salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara bernama Apenti.

 

Juru bicara Tim Hukum Pasangan Calon Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selularnya Selasa 5 November 2024, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

 

“Benar ada dugaan peristiwa bagi-bagi Kalender, Kerudung dan uang sebesar 50 ribu yang diduga dilakukan Nanang Supriatna Calon Wakil Bupati Serang dan istrinya kepada warga desa Junti serta melibatkan anggota PPS sebagai Tim Pemenangnya.

 

Bagi-bagi Kerudung, Kalender dan uang 50 ribu oleh Nanang Supriatna Calon Wakil Bupati serta melibatkan anggota PPS dan Istrinya telah diketahui oleh warga dan dilaporkan ke Bawaslu. Hari ini pelaporannya telah kita dampingi,” terangnya.

 

Tambah Daddy, laporan itu diperkuat dengan adanya bukti photo dan Keterangan Saksi saat uang dibagikan, diduga dirumah seorang warga bernama Apenti yang merupakan anggota PPS di Kp. Wanasari Jalan, RT 003 RW 001, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang,

 

Disambung oleh Daddy, yang dilakukan Nanang Supriatna dari itu kuat diduga sebagai politik uang yang bisa di sanksi Pidana, karena dilakukan untuk mempengaruhi pemilih dalam memilih Paslon nomor urut 1 di bantu dengan anggota PPS Desa Junti “Kuat diduga sebagai politik uang, jika terbukti bisa dipidana,” singkatnya.

 

Sementara Cecep Azhar Kordinator tim Hukum Paslon Nomor urut 2 mengatakan saat ditemui di Bawaslu Provinsi Banten, Apa yang dilakukan oleh Nanang Supriatna adalah Dugaan tindak Pidana menjanjikan dan/atau

memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih.

“Yang dilakukan Pak Nanang melibatkan istrinya tersebut di duga telah melanggar Pasal 73 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 dan terkait anggota Panitia Pemungutan Suara yang terlibat ikut memfasilitasi rumahnya untuk acara tersebut dan kemudian membagi bagikan Kalender, Kerudung dan uang kepada warga desa junti di duga melanggar Kode etik sebagai Panita Pemungutan Suara yang telah diatur dalam Per KPU dan atau Perbawaslu ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *