SangrajawaliNews.Com, Lampung – berdasarkan informasi yang didapatkan awak media ,dan bukti surat panggilan / undangan tertanggal Senin 05 Agustus 2024 klarifikasi dugaan penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polresta bandar lampung, dengan terlapor bernama Dedeng.
Berdasarkan bukti kwitansi Dedeng meminjam modal kepada Hengki Akbar sebesar Rp. 133.800.000 dengan kegunaan untuk modal pengadaan material pembangunan mes PT WKC yang terletak di mutun pasawaran, hasil penelusuran awak media proyek tersebut tidak ada.
Yang lebih mengherankan Dedeng membuat kwitansi tagihan material ,yang seolah – olah dia sudah ngirim material, sedangkan jangankan material proyek aja belum ada artinya kwitansi yang dibuat jelas palsu dan bohong ,untuk mengelabui Taufik Akbar rekanya.
Taufik merasa di rugikan dan dibohonggi sehingga membuat laporan ke Polresta bandar Lampung sesuai dengan surat bukti lapor no : LP / B / 1049 /VII /2024 / SPKT
Dan berharap Dedeng segera mengembalikan uangnya jika tidak ,ya berharap proses hukum ditegakkan (team)