SangrajawaliNews.Com | Musi Rawas – Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di kediamannya di Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (13/8/2024).
Diketahui identitas tersangka, Nato Kusuma (49), Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, “Eagle Squad” berhasil menyita BB diantaranya, satu bungkus kotak rokok filter yang didalamnya terdapat, sembilan bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,16 gram.
BB tersebut ditemukan didalam saku depan jaket warna hijau Merk Champion yang dikenakan tersangka pada saat dilakukan penangkapan dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Nato.
“Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Nato, kami berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu didalam saku depan jaket warna hijau Merk Champion yang dikenakan tersangka,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 56 / VIII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL
Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Nato, berikut BB berupa narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya. ( Galsa )