SANGRAJAWALINEWS.COM,KUNINGAN,JABAR – Petugas SPBU 34.45514 Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan di duga main mata dengan Mafia Solar Bersubsidi Jenis Solar.Senin (15/10/2024).
Awak media menemukan kejanggalan saat ingin mengisi bensin mobil,yang di mana terpantau ada beberapa motor bawa Dirigen ukuran 30 liter sebanyak 4 Dirigen di tambah 1 Galon Air Minum bolak balik di SPBU tersebut untuk mengisi BBM jenis solar.
Saat di konfirmasi pembeli tersebut mengaku bahwa solar tersebut untuk di kumpulkan dan di jual ke para pengusaha dan petani dengan harga Rp.8500/liter.
Yuda asal Koreak menambahkan harga tersebut bisa di nego lagi sampai Rp.8200/liter, dari keterangan terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar awak media mendatangi petugas SPBU atas nama Lili,yang saat itu berjaga dan mengawasi,namun bukan mengawasi SPBU karena terbukti bahwa mafia solar bisa mengisi bolak balik dirigennya di SPBU tersebut.
Petugas SPBU berdalih bahwa yang biasa isi pake dirigen itu petani dan sudah tercatat namanya di kami ada bukti surat dari dinas pertanian, bahkan mengisi pun harus ada barcode dan ada expired nya sesuai dengan surat dari dinas pertanian.
Namun saat di tanyakan nama terduga pelaku mafia BBM bersubsidi atas nama orang koreak ini terlampir satu berkas kertas dari Dinas Pertanian sudah expired artinya, sudah tidak berlaku dan harus di perpanjang.
‘Kami selalu melayani dengan memakai barcode pak, namun kami tidak tahu di peruntukan apa solar memakai dirigen tersebut” Ujar Lily
Menurut informasi yang awak media gali bahwa Yuda membeli tanpa barcode jadi barcode di jadikan azas manfaat buat oknum petugas SPBU dan para pemain solar ilegal.
Saat menggali lebih jauh lili meminta kami untuk menghubungi manajer atau pemilik infonya, besok pagi namun kami sedang ada giat investigasi sehingga kami berbicara dengan. Pak haji eka via WA namun tidak di respon.
Saat awak media ingin mengisi bensin lili petugas SPBU mencoba menyogok kami dengan amplop berisi uang 50ribu.
Patut di ketahui bahwa pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Dugaan Penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 34.45514 Desa Caracas Kec.Cilimus.Kab Kuningan Jawa Barat akan kami teruskan ke BPH Migas.
(Red)