SANGRAJAWALINEWS.COM, JAKARTA BARAT – Ditemukan sebuah gudang oli palsu berkedok bangunan pabrik industri Jl.Kamal Benda Raya, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,Kamis,(31/10/24).
Setelah kami selaku Awak Media mendatangi lokasi tersebut benarnya sebuah gudang oli palsu sudah kemasan botol berlabel beberapa produk siap kirim sesuai permintaan konsumen.
Maka dari itu kami akan menindaklanjuti apakah kebenarannya telah berlindung kepada (APH),apakah dibenarkan seorang (APH) diperbolehkan memback-up suatu gudang atau yang bisa dibilang ilegal.
Diharapkan kepada Kapolri beserta jajarannya untuk mengungkap dan menangkap para pegusaha nakal terkait gudang penyimpanan oli ilegal ini, karena sangat merugikan masyakat.
Untuk produksinya oli palsu tersebut terbagi dari 3 (tiga) daerah,yaitu : Cikarang,Pulo gadung, Jatiuwung,dari ketiga pabrik yang memproduksi Oli tersebut dikemas dan di simpan digudang yang berada di Jl.Kamal Benda Raya, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pemalsuan produk, termasuk oli, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2016, pasal 100-102. Selain itu, beberapa undang-undang lain yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pemalsuan oli adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Pasal 256 tentang Pemalsuan Merek
Pasal 383 KUHP tentang Penipuan dalam Jual Beli
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Barang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.
(Red)