Diduga Tabrak KIP, Proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Tanjungan Tidak Transparan Tanpa Papan Informasi

Daerah1828 Dilihat

sangrajawalinews.com – PANDEGLANG – Kegiatan fisik pembangunan jalan rabat beton tanpa papan nama masih saja ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan di publik, akan tetapi tetap saja Tim Pelaksana Kegiatan diduga membandel terkesan mengabaikan hak publik tentang informasi, Selasa (02/04/2024)

Pantauan wartawan, pembangunan jalan Rabat Beton yang berlokasi di Kampung Cigebang Desa Tanjungan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang Banten diketahui dari awal pembangunan cor hampir selesai diduga tidak ada terpasang papan nama nformasi proyek. Juga bahan material pasir yang digunakan untuk pembangunan cor beton tersebut menggunakan pasir kali Cihara kualitas dan mutunya sangat di ragukan.

Hal ini kuat dugaan proyek pembangunan jalan rabat beton tersebut tidak transparan dan tidak mengindahkan Undang-Undang KIP dan Perpres.

Undang undang No 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Sekedar diketahui UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, diduga Tim pelaksana kegiatan dalam bentuk bangunan Jalan Rabat betonisasi ini abai terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan informasi dan jenis kegiatan.

Saat itu awak media ini mencoba menanyakan kepada warga sekitar dan tim media juga mencari keberadaan papan informasi proyek di sekitar lokasi, namun tak dapat ditemui dan warga pun bingung dari mana anggaran proyek tersebut dan berapa meter panjang pada bisik pembangunan tersebut Sehingga warga sekitar bertanya tanya.

“Kami tidak tahu bangunan ini anggarannya berapa, volume pembangunan tinggi dan lebarnya kami tidak tahu karena tidak ada papan informasi yang dipasang. Padahal setahu saya setiap bangunan dikerjakan harus secara transparan dan diketahui masyarakat umum. Jika tidak dipasang nya papan informasi tersebut diduga pembangunan ini sebagai trik agar tidak termonitoring besar anggaran,” ucap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kepada awak media ini warga berharap kepada inspektorat, PMD, dan Tim Monev Kecamatan pihak-pihak yang terkait lainnya untuk memeriksa kembali proyek pembangunan rabat beton tersebut. Dari tahun 2022 hingga tahun 2024 karena setiap kali adanya bangunan di kampung Cikeusik Geblug dan Cigebang tidak adanya papan nama proyek kami sebagai masyarakat perlu tau besaran anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah untuk pembangunan Didesa kami

Terpisah, Kepala Desa Tanjungan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp soal papan informasi proyek, tidak menjawab pesan yang dikirimkan.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *