sangrajawalinews.com – Banten – Pengacara mantan Asisten Rumah Tangga (Art) Keluarga Artis Nirina Zubir saat ini sedang menjadi sorotan publik lantaran mengalami kejadian yang tak mengenakan usai melakukan sidang kasus tanah di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pulo Gebang, Jakarta Timur pada Selasa (2/4/2024) Lalu.
Pasalnya, Pengacara yang juga merupakan tokoh di Banten tersebut, sempat diuji kesabarannya oleh sang Artis kondang Nirina Zubir yang memberikan kalimat tak bersahabat dengan menyebut sang pengacara ingin tampil di kamera saat proses wawancara dirinya dengan para awak media.
” Lewat bisa lewat sana pak, mau tampil di kamera banget ” Ucap Nirina seolah menyindir kepada sang pengacara usai melakukan sidang.
Lantas, siapakah sosok pengacara yang kini dijuluki ‘pengacara mafia tanah’ tersebut?
Nama sosok pengacara tersebut tak lain adalah Daddy Hartadi. Daddy merupakan pendiri firma hukum Daddy Hartadi & Partners Law Firm (DH Law Firm). Ia juga menjabat sebagai Managing Partner dari firma hukum tersebut bersama beberapa praktisi hukum lainnya.
DH Law Firm berlokasi di Perum Persada Banten, Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. DH Law Firm menawarkan beberapa jasa hukum seperti pendampingan hukum perusahaan atau korporasi, penanganan perkara litigasi dalam ruang lingkup peradilan perdata, pidana, agama, perusahaan, perburuhan, tata usaha negara, dan niaga, serta penanganan perkara non litigasi.
Selain itu, Daddy dan rekan-rekannya juga menawarkan jasa penanganan untuk pemenuhan kewajiban dalam bidang perizinan.
Daddy juga merupakan tokoh muda di Provinsi Banten yang memiliki latar belakang aktivis dan tergabung dalam wadah Forum Warga Bersatu (Forwatu-Banten) bersama para tokoh lainnya
Mengetahui hal tersebut, Presidium Forwatu Banten Arwan, S.Pd., M.Si sangat menyayangkan atas ucapan yang dilontarkan oleh artis kondang Nirina Zubir yang menyebut bahwa sang pengacara ingin tampil di kamera.
“Saya tidak membenarkan Perilaku NZ yang menyindir Daddy Hartadi Kuasa Hukum Riri yang sedang berperkara. NZ kelewat benci sehingga detail perilaku orang lain yang menjadi kuasa hukum Lawannya dianggap sebagai Pencitraan” Kata Arwan saat dihubungi awak media pada Sabtu, (6/4/2024).
Pentolan Aktivis di Banten tersebut menjelaskan Advokat itu adalah profesi, Ia akan hadir sebagai pembela Kliennya. “Salah atau benar menjadi kewenangan Pengadilan yang memutuskan, semua punya hak membela dan itu diatur dalam Undang-undang.” Terang Ketua DPP ISP3B (Ikatan Sarjana Pemersatu Pembangunan Provinsi Banten) tersebut.
“Jangan-jangan NZ benci juga ke Orang Tua Riri, Kaka Riri, Adik Riri hingga Anak Anak Riri yang tidak ada sangkut pautnya dengan peristiwa hukum atau Hewan Peliharaan Riri karena saking Akutnya, saran Saya periksa mental NZ ke Psikolog” Tutup Arwan yang juga Tokoh Relawan Politik di Banten (Red)